LSK EDU SDM GATRA
DASAR HUKUM
UU No 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Pasal 44 Ayat 1
“Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Pasal 44 Ayat 6
“Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.”
PP No 25 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG ESDM
Pasal 43 Ayat 3
“Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.”
PERSYARATAN PERMOHONAN
SERTIFIKASI KOMPETENSI KETENAGALISTRIKAN
I. Permohonan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (untuk permohonan perorangan) harus melengkapi persyaratan, yaitu:
1. Mengajukan Surat Permohonan ke LSK EDU SDM GATRA, format PP-1.1 dengan lampiran :
2. Daftar Riwayat Hidup, Format PP-1.2.
3. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan, Format PP-1.3.
4. Penilaian Mandiri, Format PP-1.4. Dilampiri dengan :
II. Permohonan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (untuk permohonan dari instansi/ perusahaan) harus melengkapi persyaratan, yaitu:
TAHAPAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
I. Uji Kompetensi untuk Level 1-4
1. Uji Tulis, dengan kriteria penilaian :
- Soal Esai, 10 (sepuluh) soal
- Soal Pilhan Ganda, 10 (sepuluh) soal;
- Soal Benar - Salah, 10 (sepuluh) soal;
- Soal Menjodohkan, 10 (sepuluh) soal;
- Soal Memberikan Label, 10 (sepuluh) soal;
2. Uji Praktek yang disiapkan oleh Tim Uji (Asesor) :
Merupakan praktek yang menilai kemampuan dalam melaksanakan satu siklus pekerjaan;
3. Uji Lisan/ Wawancara :
Melakukan pendalaman terhadap hasil uji tulis dan uji observasi yang telah dilaksanakan oleh peserta uji;
II. Uji Kompetensi untuk Level 5-6
1. Uji Tulis, dengan kriteria penilaian :
- Soal Esai, 10 (sepuluh) soal;
- Membuat Studi Kasus terkait tugas dan fungsi jabatan yang diambil peserta/ asesi;
2. Uji Observasi :
Memaparkan hasil studi kasus yang diberikan oleh asesor penguji;
3. Uji Lisan/ Wawancara :
Melakukan pendalaman terhadap hasil uji tulis dan uji observasi yang telah dilaksanakan oleh peserta uji;