Loading...

Proses Sertikasi Kompetensi

LSK EDU SDM GATRA

Proses Sertikasi Kompetensi

DASAR HUKUM

UU No 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

  • Pasal 44 Ayat 1

“Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

  • Pasal 44 Ayat 6

“Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.”

PP No 25 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG ESDM

  • Pasal 43 Ayat 3

“Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.”


PERSYARATAN PERMOHONAN
SERTIFIKASI KOMPETENSI KETENAGALISTRIKAN

I. Permohonan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (untuk permohonan perorangan) harus melengkapi persyaratan, yaitu:

1. Mengajukan Surat Permohonan ke LSK EDU SDM GATRA, format PP-1.1 dengan lampiran :

  • Pas photo ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna merah (menghadap lurus kedepan & tampak wajah 80%)
  • Photo Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Jika data E-KTP sudah tidak jelas, bisa melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  • Photo copy ljazah terakhir

2. Daftar Riwayat Hidup, Format PP-1.2.
3. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan, Format PP-1.3.
4. Penilaian Mandiri, Format PP-1.4. Dilampiri dengan :

  • SOP / IK
  • Photo Kegiatan sesuai okupasi
  • SK Jabatan

II. Permohonan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (untuk permohonan dari instansi/ perusahaan) harus melengkapi persyaratan, yaitu:

1. Daftar Permohonan Sertifikat Kompetensi, Format PI-1.1
2. Lampiran Daftar Pemohon (Asesi/ Peserta) Sertifikasi Kompetensi, Format PI-1.2
 

TAHAPAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI

I. Uji Kompetensi untuk Level 1-4

1. Uji Tulis, dengan kriteria penilaian :

- Soal Esai, 10 (sepuluh) soal

- Soal Pilhan Ganda, 10 (sepuluh) soal;

- Soal Benar - Salah, 10 (sepuluh) soal;

- Soal Menjodohkan, 10 (sepuluh) soal;

- Soal Memberikan Label, 10 (sepuluh) soal;

2. Uji Praktek yang disiapkan oleh Tim Uji (Asesor) :

Merupakan praktek yang menilai kemampuan dalam melaksanakan satu siklus pekerjaan;

3. Uji Lisan/ Wawancara :

Melakukan pendalaman terhadap hasil uji tulis dan uji observasi yang telah dilaksanakan oleh peserta uji;

II. Uji Kompetensi untuk Level 5-6

1. Uji Tulis, dengan kriteria penilaian :

- Soal Esai, 10 (sepuluh) soal;

- Membuat Studi Kasus terkait tugas dan fungsi jabatan yang diambil peserta/ asesi;

2. Uji Observasi :

Memaparkan hasil studi kasus yang diberikan oleh asesor penguji;

3. Uji Lisan/ Wawancara :

Melakukan pendalaman terhadap hasil uji tulis dan uji observasi yang telah dilaksanakan oleh peserta uji;